Pungli Disekolah
Bagi kalian yang pernah
sekolah, pasti sering menemukan keganjalan yang ada di lingkungan sekolah salah
satunya pungutan liar.
Pungutan
Liar atau yang biasa disebut pungli marak terjadi ketika penerimaan peserta didik baru. Dimana
banyak sekali jasa penjual bangku di sekolah-sekolah negeri yang favorit. Besarnya
pungutan ini beragam mulai dari 1 juta rupiah dan bahkan dengan biaya yang
lebih besar lagi, ini sudah menjadi trend dikalangan dunia pendidikan dan hanya
mementingkan individu saja tidak mementingkan aspek lainnya. Bagi orang tua
yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri, ia rela membeli bangku dengan
harga yang mahal agar anaknya dapat bersekolah di sekolah negeri.
Pungli penerimaan peserta didik baru ini sangat berlebihan
dan tidak memikirkan kondisi selanjutnya. Di SMA tempat saya bersekolah, pungli
ini terjadi. Dimana biasanya 1 kelas hanya dapat menampung 40 siswa, tetapi
kenyataannya ada 45 siswa. Sangat crowded!
Sangat menggangu proses pembelajaran. Kelas yang sempit, panas, dan pasti
berisik. Apakah akan efektif dalam belajar?
Setelah peserta didik diterima di sekolah yang diinginkan,
pungutan liar masih saja terjadi. Seperti adanya pungutan untuk membeli buku,
uang bangunan sekolah, uang pembuatan kartu perpustakaan, dan juga uang
kebersihan sekolah.
Tidak hanya itu, masih banyak lagi pungutan-pungutan yang
dilakukan pihak sekolah. Contohnya saat menjelang ujian nasional, sekolah pasti
membuka kelas tambahan atau yang disebut bimbel. Guru seperti sengaja berkata kepada
siswa “jam pelajarannya kurang, jadi ibu tidak bisa melanjutkan menjelaskannya”
dengan perkataan seperti itu siswa merasa ia butuh materi yang nanti keluar
saat ujian nasional. Itulah cara guru untuk menarik minat siswa agar mengikuti
kelas tambahan yang sekolah adakan. Tujuannya untuk apa? Agar guru mendapat
tambahan. Boleh saja guru membuka bimbel, tapi alangkah baiknya ia
mengadakannya diluar lingkungan sekolah.
Pungli lain yang saya temukan di sekolah yaitu, pemotongan
10% bagi siswa yang menabung kepada guru kelasnya. Bayangkan saja jika tabungan
anak tersebut Rp 2.000.000 dipotong 10% oleh guru. Maka guru akan mendapatkan
200.000 dari satu anak. Sedangkan dalam satu kelas ada 40 anak. Waaah banyak
sekali uang yang didapatkan guru kelas tersebut.
Untuk kondisi seperti ini, haruskah kita tutup mata? atau
melaporkan kepihak berwajib?
Diharapkan bagi pemerintah untuk melakukan sidak ke
sekolah-sekolah. Agar hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak ini bisa
dihentikan. Dan kualitas pendidikan di Indonesia semangkin meningkat.
Komentar
Posting Komentar